Penjelasan Logika Hukum di Indonesia
A. ARTI LOGIKA, PENALARAN, DAN ARGUMEN
Perkataan "logika" atau "logis" atau "logikal" sudah sering kita dengar dan kita gunakan. Dalam bahasa sehari-hari, perkataan "logika" dan "logis" menunjuk pada cara berpikir atau cara hidup atau sikap hidup tertentu, yakni yang masuk akal, yang "reasonable", yang wajar, yang beralasan atau berargumen, yang ada rasionya atau hubungan rasionalnya, yang dapat dimengerti (walaupun belum tentu disetujui atau benar atau salah).
Dalam arti teknis atau ilmiah, perkataan logika menunjuk pada suatu disiplin, yang dimaksud dengan "disiplin" di sini adalah "disiplin ilmiah", yakni kegiatan intelektual yang dipelajari untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman dalam bidang tertentu secara sistematik-rasional terargumentasi terorganisasi yang terikat atau tunduk pada aturan-aturan prosedur (metode) tertentu. Setiap disiplin mewujudkan satu ilmu atau satu cabang ilmu tertentu. Misalnya, Biologi adalah sebuah disiplin atau sub-disiplin yang termasuk disiplin Biologi.
Sejak dikembangkannya refleksi fildafat dan matematika oleh orang Yunani dua ribu lima ratus tahun yang lalu, hingga kini sejarah kebudayaan dan peradaban manusia telah melahirkan berbagai disiplin ilmiah untuk secara metodik-sistematikal dan rasional terargumentasi memperoleh pengetahuan tentang berbagai hal. Perkembangan ini masih sedang dan akan berjalan terus.
Keseluruhan disiplin yang telah dikembangkan oleh peradaban manusia itu dapat diklasifikasi ke dalam beberapa kelompok dan sub-kelompok. Terdapat berbagai cara untuk mengklasifikasi disiplin-disiplin itu. Disini hanya akan dikemukakan satu contoh yang disusun berdasarkan atau dengan mengacu pada karya A.G.M van Melsen berjudul Wetenschap En Veratwoordelijkheid (Ilmu. Pertanggungjawaban) (Aula,1969)
0 Response to "Penjelasan Logika Hukum di Indonesia"
Posting Komentar